Rabu, 31 Oktober 2012

Rumor Jepang di Twitter (2) – Denda Bunuh Diri 12 Miliar Rupiah…!?


Jepang adalah negara bunuh diri. Tanggapan semacam ini sepertinya sudah dikenal dengan luas oleh masyarakat di Indonesia, sehingga rumor di bawah ini pun menjadi berkembang di Twitter:

Utk menghentikan fenomena bunuh diri di Jepang maka setiap keluarga yg anggotanya mati bunuh diri, dikenakan denda sbesar 100 juta Yen*. (204 RT / 10 Fav)
*1 yen = sekitar 120 rupiah. 100 juta yen = sekitar 12 miliar rupiah.

Namun, denda 100 juta yen itu berarti sekitar 12 miliar rupiah. Apakah benar rumor “denda bunuh diri 12 miliar rupiah” ini?


Jepang sebagai Negara Bunuh Diri

Di dalam twit tersebut, bagian “fenomena bunuh diri di Jepang” itu sudah dibuktikan oleh beberapa penelitian yang dilakukan oleh organisasi dunia**. Misalnya, Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) telah melaporkan dalam penelitian “Health at a Glance 2011”, bahwa angka rata-rata kematian akibat bunuh diri di Jepang mencapai 19,7 per 100.000 penduduk. Ini adalah angka yang tertinggi ketiga di antara negara-negara OECD, sesudah Korea Selatan dengan rasio 28,4 dan Hongaria dengan rasio 19.8 (Rusia yang rasionya 26,5 belum masuk dalam anggota OECD). (lihat: sumber [1])

**Pihak kepolisian di Jepang pun setiap tahun meneliti jumlah kasus bunuh diri yang terjadi di dalam negeri dan mengumumkan hasilnya di situs resmi mereka. Misalnya, http://www8.cao.go.jp/jisatsutaisaku/link/keisatsutyo.html (Bahasa Jepang).



Selain itu, angka yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, kasus bunuh diri di Jepang mencapai 24,4 per 100.000 orang pada tahun 2009. Dengan angka tersebut, Jepang menempati posisi ke-7 dari 114 negara dimana penelitian mengenai kasus bunuh diri tersebut dilakukan. Untuk lebih jelasnya, Lithuania mencatat rasio 34,1 yang merupakan angka tertinggi (2009), diikuti Korea Selatan dengan rasio 31,0 (2009) dan Rusia dengan rasio 30,1 (2006). (lihat: sumber [2])


Oleh karena itu, jika dilihat dari penelitian-penelitian di atas, Jepang dapat dikatakan sebagai salah satu negara dengan tingkat bunuh diri yang tinggi di dunia. Namun, masalahnya adalah bagian “dikenakan denda sbesar 100 juta Yen” dari twit di atas. Apakah pihak keluarga yang ditinggalkan harus membayar denda jika anggota keluarganya meninggal karena bunuh diri?

Denda dan Uang Ganti Rugi

Di Jepang, hukuman atas tindakan bunuh diri tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga, pelaku bunuh diri dan keluarganya tidak dijatuhi denda apa pun. Namun, dalam hukum perdata, pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak keluarga pelaku bunuh diri atas kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat tindakan bunuh diri tersebut. Contoh yang paling sering diangkat dalam hal ini adalah “bunuh diri kereta”, atau bunuh diri dengan melompat ke depan kereta api. Misalnya, di entri “Rail transport in Japan (lihat: sumber [3])” dalam Wikipedia dimuat keterangan seperti di bawah ini:

"Kereta api digunakan juga sebagai sarana untuk melakukan bunuh diri*** . Cara ini relatif sering digunakan, mungkin karena mudah untuk dilakukan dan dianggap tidak merepotkan keluarga pelaku bunuh diri, meskipun kenyataannya pihak keluarga sering kali digugat oleh perusahaan kereta api untuk mengkompensasi masalah yang disebabkan oleh insiden tersebut. … Keluarga pelaku bunuh diri dapat dituntut uang ganti rugi sekitar 1 juta yen oleh perusahaan kereta api."
***Pada tahun 2008, telah terjadi sebanyak 647 kasus bunuh diri dengan melompat ke depan kereta di seluruh Jepang. (lihat: sumber [4])

Di Jepang, keluarga pelaku bunuh diri dapat dituntut uang ganti rugi sebesar 120 juta rupiah (= 1 juta yen), ketika anggota keluarganya melakukan “bunuh diri kereta”. Tulisan Wikipedia tersebut disertai sebuah tautan artikel dalam bahasa Jepang sebagai sumber:


Menurut sumber tersebut (lihat: sumber [5]), perusahaan kereta api di Jepang biasanya tidak mengumumkan secara terbuka apakah mereka benar-benar menuntut ganti rugi kepada pihak keluarga pelaku bunuh diri atau tidak. Salah satu alasannya adalah “untuk menghargai perasaan keluarga almarhum”. Namun, mengenai hal ini, seorang juru bicara dari Keikyu Corporation yang merupakan salah satu perusahaan kerata api di Tokyo menjawab sebagai berikut:

“Meskipun perusahaan kami juga tidak mengumumkan perinciannya, tetapi jumlah kerugian yang kami derita sendiri rata-rata sekitar 2 juta yen per kasus. Kereta juga tidak begitu mengalami rusak berat. Secara prinsip, kami akan menuntut ganti rugi kepada pihak keluarga pelaku bunuh diri, tetapi sebenarnya jumlah ganti rugi yang kami tuntut adalah yang paling tinggi pun tidak mencapai 1 juta yen. (lihat: sumber [5])" 
*1 juta yen = sekitar 120 juta rupiah

Apakah Benar Rumor “Denda Bunuh Diri 12 Miliar Rupiah”?
“Utk menghentikan fenomena bunuh diri di Jepang maka setiap keluarga yg anggotanya mati bunuh diri, dikenakan denda sbesar 100 juta Yen."
*100 juta yen = sekitar 12 miliar rupiah

Di sini, kita kembali ke twit di atas, apakah benar rumor “denda bunuh diri 12 miliar rupiah” ini? Menurut saya, jawabannya adalah “tidak benar”. Karena, di Jepang, hukuman atas tindakan bunuh diri tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga, pelaku bunuh diri dan keluarganya tidak dijatuhi denda apa pun. Twit tersebut dapat dikategorikan sebagai “Hoax”.

Terlepas dari rumor penjatuhan denda tersebut, memang selalu ada kemungkinan bahwa pihak keluarga pelaku bunuh diri harus membayar ganti rugi kepada perusahaan kereta api, apabila anggota keluarganya bunuh diri dengan melompat ke depan kereta. Kabarnya, jumlah ganti rugi tersebut adalah di bawah 1 juta yen. Namun, karena kebanyakan perusahaan kereta api di Jepang tidak mengumumkan adanya tuntutan ganti rugi tersebut, maka sekarang agak sulit untuk memastikan hal tersebut.

Artikel Terkait:
Sebuah Misteri: Angka Bunuh Diri di Indonesia

Sumber:
[Foto] http://pontianak.tribunnews.com/2012/04/05/bunuh-diri-picu-bentrok-yunani
[1] OECD Indicators, Health at a Glance 2011
http://www.oecd-ilibrary.org/social-issues-migration-health/health-at-a-glance-2011/suicide_health_glance-2011-9-en
[2] WHO: Country Reports and Charts Available
http://www.who.int/mental_health/prevention/suicide/country_reports/en/
[3] “Rail Transport in Japan” dalam Wikipedia
http://en.wikipedia.org/wiki/Rail_transport_in_Japan
[4] http://www.47news.jp/CN/201001/CN2010012401000240.html (Bahasa Jepang)
[5] http://www.j-cast.com/2008/08/14025166.html?p=2 (Bahasa Jepang)
(Semua sumber di atas diakse: 27 Oktober 2012)


4 komentar:

  1. uwaaaaa....
    detail sekali penjelasannya........
    jd biar yg membaca dan menulis twit tentang bunuh diri itu bisa baca dan mengerti.... :thumbups

    BalasHapus
  2. Wah makasih komentarnya^^ Semoga dapat membantu!:D

    BalasHapus
  3. Wahai Taka yang kuat dalam penyajian data :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, kapan-kapan main ke blog saya lagi ya:D

      Hapus

Pengikut